Kategori: Bisnis & Ekonomi

Kronologis Masalah Yang Dilaporkan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Medan

Medan, 07 November 2013

Honda Blade BK 6562 AAI milik saya diambil secara kredit dari showroom PT Supra Jaya Abadi di Jl Tritura Medan pada bulan April 2010 yang lalu. Lama angsuran kredit 36 bulan.

Pembayaran angsuran awalnya cukup teratur hanya belakangan ini agak suka telat karena terkadang dipaksa bayar beberapa bulan sekaligus dan 4 (empat) bulan lagi mesti dilunasi.

Kejadian ini pada tanggal 18 Oktober 2013 yang lalu pada saat saya sedang berhenti di depan restoran KFC di depan kampus Nomensen Jl Perintis Kemerdekaan Medan untuk melihat sms yang masuk ke Hp saya sekira pukul 12.30 WIB. Tiba-tiba saya dihampiri 4 orang yang tidak saya kenal mengendarai 3 sepeda motor langsung memegang stang Honda Blade saya. Salah seorang mengatakan bahwa mereka dari ITC Finance dan menyuruh saya mengikuti mereka ke kantor ITC Finance Jl Serdang sebab ada yang ingin dibicarakan dan ditandatangani di sana. Tapi saya tidak mau karena masih ada urusan untuk menjumpai teman saya di Jl Pembangunan 3 Krakatau Medan. Maka mereka saya suruh mengikuti saya ke Jl Pembangunan 3 Krakatau Medan. Mereka pun mengawal saya takut saya lari.

Sesampainya saya di Jl Pembangunan 3 Krakatau saya pun menjumpai teman saya Romauli Hutabarat (Uli) dan selesai urusan saya dgnnya, saya pun mengajak Uli untuk menemani saya ke kantor ITC Finance di Jl Serdang Medan sebab hati saya kurang sreg dengan gelagat mereka.

Saya dan Uli sampai di ITC Jl Serdang sekira pukul 13.20 WIB dan sepeda motor Honda Blade saya parkirkan dalam keadaan terkunci di atas trotoar. Lalu saya naik ke atas (lantai 2) untuk menjumpai bagian administrasi menurut mereka. Uli di bawah menunggu saya. Tidak lama saya di atas petugas Debt Collector meminta kunci kontak Honda Blade saya untuk menyamakan nomor mesin. Namun tidak saya berikan dengan alasan kereta saya bukan kereta curian dan jika ingin menyamakan nomor mesin saya harus ikut juga. Tidak lama kemudian saya menerima telpon dari Uli yang mengatakan bahwa dia melihat bahwa salah seorang dari Debt Collector membawa kunci T akan membongkar Honda Blade saya jadi Uli di bawah saja untuk menjaga sepeda motor saya.

Karena perasaan saya kurang enak akhirnya saya pun akhirnya turun ke bawah dan sesampainya di bawah Honda Blade saya yang terparkir di atas trotoar telah berpindah ke dalam kantor ITC Finance. Saya tanyakan ke Uli bagaimana sepeda motor saya bisa naik ke dalam kantor ITC Finance tersebut? Uli mengatakan setelah dia memergoki Debt Collector yang membawa kunci T maka mereka menggotong paksa Honda Blade saya ke dalam kantor ITC Finance. Setelah itu mereka semua pergi.

Kami pun berdebat dengan orang kantor ITC Finance Jl Serdang sebab saya tidak dibolehkan membawa pulang Honda Blade tersebut yang notabene adalah milik saya sendiri hanya belum lunas dengan angsuran 4 (empat) bulan lagi karena saya telah membayarnya selama 32 bulan.

Setelah Kepala Koordinator Penarikan ITC Finance Jl Serdang John Piter Nababan datang saya berbicara dengannya didampingi beberapa teman lainnya menanyakan mengapa Honda Blade saya dimasukkan ke dalam kantor maka John Piter Nababan mengatakan bahwa saya harus menyelesaikan uang angsuran kredit 4 (empat) bulan lagi plus uang tarik (administrasi) dan dendanya juga di ITC Finance Jl SM Raja esok harinya.

Saya pun karena tidak ingin ada apa-apa dengan Honda Blade saya maka saya minta surat yang menyatakan Honda Blade saya ada dengan mereka. Setelah menerima surat penyerahan kenderaan dan saya tandatangani juga pada akhirnya namun kunci kontak tetap saya pegang dan bawa terus.

Esok harinya, 19 Oktober 2013 saya ke kantor ITC Finance di Jl SM Raja ditemani juga oleh John Piter Nababan untuk menjumpai bagian administrasi di sana untuk menanyakan apa saja yang harus saya bayarkan. Maka di sana saya menjumpai Deby Bayu Citra bagian administrasi dan Fredi Nerick Asmara Koordinator Collection yang mengharuskan saya dalam tempo sepuluh hari harus membayarkan angsuran pokok 4(empat) bulan dan denda minimal Rp 500.000,- di sekitar tanggal 30 Oktober 2013. Dan saya menolak saat mereka menyuruh saya membayar uang tarik atau uang administrasi.

Pada 30 Oktober 2013 saya datang ke ITC Finance Jl SM Raja membawa uang angsuran kredit 4 (empat) bulan dan menjumpai Deby bagian administrasi namun setelah Fredi Nerick asmara datang mereka menolak uang tersebut dan mengatakan bahwa jika mereka menerima uang tersebut hanyalah sebagai “uang titipan?” Saya heran dengan istilah “uang titipan” tersebut. Ternyata menurut Fredi Nerick Asmara jika mereka menerima uang tersebut sejumlah Rp 2.260.000,- (dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) maka konsekuensinya mereka harus mengeluarkan Honda Blade saya sementara pimpinan mereka mengharuskan saya untu membayarkan uang administrasi atau uang tarik sebesar Rp 1.250.000,- dan uang denda siluman yang jumlahnya sangat mengejutkan Rp. 1.800.000,-

Setelah itu saya ada datang kembali hanya membawa uang angsuran kredit 4 (empat) bulan dan jawaban mereka tetap sama bahwa saya harus membayar uang tarik yang dipermanis dengan kata lain uang administrasi.

Rabu, (6/11) saya kembali mendatangi ITC Finance didampingi rekan wartawan di Jl SM Raja untuk menjumpai Kepala Cabangnya Otase Sitorus untuk membayar hanya uang angsuran pokok dan ditolaknya. Bahkan tangan teman saya dihentakkannya saat bersalaman. “Haram bagi kami menerima uang titipan, bu!” ketusnya. “Saya katakan ini bukan uang titipan tapi uang angsuran pokok yang harus saya bayarkan,” ujar saya kepada Kepala Cabang ITC Finance tersebut.

“Ibu harus membayar uang administrasi atau uang tarik sebesar Rp 1.250.000,- ( satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) seperti kata anggota saya'” lanjutnya. Menurut kami uang angsuran pokok itu adalah uang titipan, lanjutnya.

Dan akhirnya, Kamis (7/11) saya datang ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Jl AH Nasution no 17 Medan untuk mengadukan permasalahan ini karena niat baik saya ingin membayar uang angsuran 4 bulan selalu ditolak oleh pihak ITC Finance Jl SM Raja. (SR)

Cordela Hotel Smart Kemewahan Internasional Yang Terjangkau

Medan, LN

Didampingi Board of Director Alfaland, Chief Executive Officer Alfaland Hanto Djoko Susanto mengatakan,”Kami bangga dapat mengembangkan usaha kami di kota Medan karena kami menilai potensi perkembangan dunia usaha dan pariwisata sangatlah pesat apalagi sekarang telah didukung dengan beroperasinya bandara Kuala Namu Internasional Airport.”

Kurnia Sukrisna Chief Operating Officer Alfaland menambahkan bahwa tingginya permintaan kamar hotel di Medan menjadi tantangan bagi kami mengingat Medan sebagai Kota MICE yang sudah menjadi salah satu pilihan dari pelaksanaan event-event nasional maupun internasional.

Hotel Cordela telah diresmikan, Rabu (18/9) berlokasi di Jalan Prof. HM. Yamin No 90 Medan dengan motto “Good Place Best Value” menawarkan fasilitas lengakap berkualitas internasional. Memiliki 70 buah kamar yang dilengkapi ranjang King Koil kualitas internasional nan mwewah, LED TV, TV Kabel, Smart Key Locked system, fasilitas WIFI di setiap kamarnya dan tersedia restoran, ruang pertemuan dengan fasilitas modern dan berkualitas yang dapat menunjang aktivitas bisnis maupun liburan bagi seluruh masyarakat kota Medan.

Drs Herri Zulkarnain MSi menyebutkan bahwa Hotel Cordela terletak di pusat bisnis Kota Medan dengan fasilitas yang sedemikian rupa, berkonsep ‘smart hotel’ bagi traveler, dengan mengusung kenyamanan, kebersihan dan keramahtamahan dengan pelayanan yang didukung fasilitas hotel berbintang namun denagn harga yang terjangkau sehingga tamu dapat menikmati waktu istirahatnya dengan nyaman. Inilah yang menjadi perhatian kami, tuturnya. (SR)